Dalam rangka meningkatkan luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta publikasi yang dihasilkan oleh mahasiswa, dan mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang dalam lampirannya mengatur mengenai Karya Ilmiah yang wajib dihasilkan oleh mahasiswa, maka Fakultas Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Kebumian (FMIPAK) Universitas Negeri Manado menetapkan kebijakan terkait publikasi karya ilmiah mahasiswa sebagai berikut:
- Mahasiswa yang akan mengajukan sidang skripsi diwajibkan melampirkan bukti submit artikel ilmiah dari skripsi mahasiswa pada Jurnal Nasional.
- Sebelum artikel disubmit secara online di Jurnal Nasional yang dituju, artikel tersebut harus sudah mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbing.
- Pada saat pencetakan Surat Bukti Validasi Data Transkrip (SBVT), mahasiswa wajib melampirkan bukti publikasi dari Jurnal tersebut.
- Artikel yang sudah dipublish di Jurnal Nasional wajib diunggah di portal garuda (http://garuda.ristekdikti.go.id/)
- Jika artikel belum dipublikasi, mahasiswa wajib melampirkan Letter of Acceptance (LoA) dari Ketua Dewan Redaksi Jurnal tersebut.
- Ketentuan ini berlaku, sejak tanggal surat edaran ini diterbitkan
Dengan demikian, mahasiswa FMIPAK Unima wajib melampirkan bukti publikasi artikel di jurnal, baik dalam bentuk artikel yang sudah dipublikasikan di laman jurnal atau LoA dari ketua dewan redaksi jurnal.
